Rampas Motor Warga, MH tak Berkutik Dicokok Polisi

    Rampas Motor Warga, MH tak Berkutik Dicokok Polisi
    foto: Humas Polda Jambi

    JAMBI - Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun, Sabtu (6/8), berhasil membekuk MH, 19 tahun, tersangka pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto membenarkan hal itu. Tersangka kata Mulia, saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Sarolangun.

    Kasubbdid Penmas Kompol Mas Edy menambahkan, terungkapnya kasus curas tersebut berawal dari laporan polisi seorang warga, MI, 17 tahun. Pelapor menyebutkan kehilangan sepeda motor, yang dirampas paksa tersangka dan temannya di tengah jalan.

    "Korban saat itu mendorong motornya yang kehabisan babahn bakar. Tia-tiba dari belakang tersangka manarik bajunya. Karena panik korban berlari masuk ke rumah warga, meninggalkan motornya begitu saja. Motornya kemudian dibawa kabur tersangka, ” kata Mas Edy.

    Berkat kejelian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil mendeteksi idenititas dan keberadaan tersangka. Sempat hendak kabur, namun dengan tangkas polisi berhasil menciduk MH di sebuah rumah di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Sarolangun.

    "Pelaku mencoba melarikan diri saat diamankan, namun berhasil dibekuk. Kini sudah dibawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut, " (UTI)

    polda jambi curas
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Pengorbanan Johan Silaen Berbuah KPLB

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0415/Jambi Buka Binsiap Apwil Puanter...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami